Kemenimipas Usulkan Satgas Khusus untuk Atasi Masalah Jamaah Haji dengan Visa Non-Prosedural
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf menggelar pertemuan strategis guna memperkuat sinergitas dalam melayani jemaah haji Indonesia. Dalam audiensi yang digelar di Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, Menteri Agus secara resmi mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural sebagai langkah antisipatif mengatasi permasalahan yang kerap muncul setiap musim haji.
Polemik Visa Non-Haji yang Mengemuka
Menteri Agus mengawali paparannya dengan menyoroti evaluasi pelaksanaan haji terkini, khususnya modus warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji. "Kami mencermati bahwa hingga saat ini masih terdapat permasalahan terkait penolakan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada musim haji dengan menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, visa umrah, maupun visa kerja," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa modus ini telah menjadi polemik bagi otoritas Arab Saudi, namun di sisi lain, penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi Indonesia berpotensi menimbulkan persepsi negatif. "Kondisi ini menjadi polemik, mengingat visa tersebut secara resmi diterbitkan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain, langkah penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di Indonesia berpotensi menimbulkan persepsi ketidaksinkronan kebijakan, bahkan dapat memicu ketegangan apabila tidak dikelola dengan baik," terang Menteri Agus.
Usulan Pembentukan Satgas Terpadu
Oleh karena itu, Menteri Agus menilai masalah ini harus dikelola dengan cermat dan koordinatif. "Sebagai langkah antisipatif, kami mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Haji Non-Prosedural," tegasnya. Satgas ini diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, pihak karantina, bea cukai, Kementerian Kesehatan, maskapai penerbangan, dan otoritas bandara.
Dalam usulan tersebut, Menteri Agus juga menjelaskan langkah-langkah preventif yang akan diperkuat, seperti penyusunan profil risiko berbasis analisis komprehensif terhadap pola perjalanan mencurigakan. Beberapa indikator yang akan menjadi perhatian meliputi:
- Keberangkatan dalam rombongan besar non-reguler;
- Segmentasi usia yang tidak lazim untuk tujuan perjalanan wisata atau bisnis;
- Penggunaan rute perjalanan berlapis (multi-city) yang terindikasi sebagai upaya menghindari pengawasan.
Koordinasi Solid untuk Keputusan Kolektif
Menteri Agus mengakui bahwa langkah-langkah ini berpotensi menimbulkan polemik, sehingga memerlukan pendalaman dan koordinasi yang lebih solid antar pemangku kepentingan. "Oleh karena itu, pembentukan Satgas diharapkan dapat menjadi mekanisme bersama dalam pengambilan keputusan, sehingga upaya pencegahan tidak semata-mata merupakan hasil asesmen sepihak dari Imigrasi, melainkan keputusan kolektif yang mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi Warga Negara Indonesia," pungkasnya.
Melalui Satgas ini, diharapkan terbentuk tim taktis di lapangan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian secara cepat dan akurat terhadap kelayakan keberangkatan calon jemaah. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat benar-benar tepat, terukur, dan akuntabel, serta menghindari ketegangan diplomatis yang tidak perlu.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak, Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umroh Teguh Dwi Nugroho, serta berbagai pejabat tinggi dari kedua kementerian, menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan isu strategis ini.



