Eksekusi Hotel Sultan Berhasil, Proses Pengosongan Berlanjut
Eksekusi Hotel Sultan Berhasil, Pengosongan Berlanjut

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan dukungan aparat gabungan TNI-Polri, berhasil melaksanakan proses eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6). Proses ini merupakan tindak lanjut dari penetapan pengadilan terkait sengketa lahan Blok 15 eks Hotel Sultan.

Proses Eksekusi dan Pengosongan

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M Hamzah, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses pengosongan hotel. "Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," ujar Chandra kepada wartawan di lokasi, Kamis siang.

Ia menambahkan, "Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya." Proses pengosongan melibatkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rencana Tindak Lanjut

Setelah pengosongan selesai, Chandra menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai langkah selanjutnya. Termasuk pemanfaatan barang-barang yang ada di Hotel Sultan. "Kami akan koordinasikan dengan kementerian, dengan pemerintah. Tetapi sebagai barang milik negara, maka pemanfaatannya sesuai dengan PMK. Ya, jadi kita patuhi PMK-nya, pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan PMK," tuturnya.

Penegasan Status Lahan

Chandra kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, atau mengalihkan hak atas Blok 15 kawasan GBK kepada pihak mana pun, termasuk kepada Indobuildco. "Tidak pernah mengalihkan hak. Jadi kalau pihak Indobuildco dari mana yang bersangkutan memperoleh hak atas tanah, silakan ditanya sendiri. Apakah ada akta jual beli? Apakah ada akta pelepasan hak? Apakah ada akta hibah? Apakah ada akta waris? Ya silakan ditanya sendiri," tegasnya.

Pengamanan dan Kericuhan

Proses eksekusi mendapat pengawalan dari 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan pemda. Meskipun sempat terjadi kericuhan akibat penolakan dari sejumlah massa yang melempari aparat, situasi berhasil diredam. Hingga saat ini, total 69 orang telah diamankan kepolisian terkait insiden tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga