Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk BEM UI, menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Massa yang awalnya ingin berdemo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, terhambat dan tertahan di kawasan Tosari akibat pengadangan aparat gabungan Polri dan TNI.
Protes Koalisi Masyarakat Sipil
Keterlibatan TNI dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi mendapat kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi ini beranggotakan LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Jumat malam, koalisi menyebutkan bahwa pada 12 Juni 2026 TNI dimobilisasi untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa di Jakarta. Sehari sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan surat nomor B/752/VI/2026/BACADNAS yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN yang tergabung dalam Komcad untuk mengikuti Apel Siaga di Kemhan.
"Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir," demikian pernyataan mereka.
Komcad Dinilai Digunakan Secara Ilegal
Koalisi menilai penggunaan Komcad harus hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas. Mereka menegaskan bahwa Komcad tidak boleh digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang bukan fungsi utamanya.
"Kami memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni ini adalah ilegal," tegas koalisi. Mereka merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang menyatakan bahwa Presiden hanya dapat menyatakan mobilisasi dalam keadaan darurat militer atau perang, dan harus mendapat persetujuan DPR.
Koalisi juga mengingatkan bahwa pengerahan Komcad di saat damai tanpa otorisasi presiden dan DPR berpotensi menimbulkan dugaan upaya makar, seperti yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia.
Polisi Beri Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan demo didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015. Aturan tersebut melarang penyampaian aspirasi di beberapa titik, termasuk Bundaran HI, Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, dan Bundaran Patung Kuda.
"Kawasan tersebut merupakan episentrum lalu lintas yang jika terjadi kepadatan akan berdampak pada jalur arteri lainnya," jelas Budi.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan bahwa penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. "Pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Polisi tetap di depan," ujarnya.
Polisi juga mengimbau agar aksi unjuk rasa tetap mematuhi koridor hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan demonstran menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.



