KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka korupsi MBG yang terbaru adalah Andri Mulyono atau AM, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Pengumuman Tersangka Baru
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (12/6/2026) di Kantor Kejagung RI, Jakarta. Dalam pernyataannya, Syarief menjelaskan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan AM sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Syarief, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2026).
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini telah menjadi perhatian publik. Program MBG sendiri merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan ibu hamil. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka baru menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. AM akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan dihadapkan pada serangkaian pertanyaan terkait perannya dalam tata kelola program MBG.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil akhir dari penyidikan ini.



