Vonis 12 Tahun untuk Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga
Vonis 12 Tahun Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga. Vonis bervariasi mulai dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Jalan Diponegoro, Sibolga Kota.

Vonis Terberat untuk Syazwan Situmorang

Ketua majelis hakim menyatakan Syazwan Situmorang alias Juan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin (20/7/2026).

Daftar Hukuman Kelima Terdakwa

  • Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara
  • Rismansyah Efendi Caniago: 10 tahun penjara
  • Zulham Piliang: 10 tahun penjara
  • Hasan Basri: 10 tahun penjara
  • Chandra Lubis: 1 tahun 3 bulan penjara

Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arjuna Tamaraya, yang saat itu tengah tidur di masjid. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram