Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Masih di Lapas
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengumumkan bahwa kedua tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Mereka adalah IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Salemba untuk perkara lain. "Kami telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka," ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers pada Senin (20/7/2026).
Modus Penyimpangan: Due Diligence hingga Jaminan Fiktif
Dalam perkara ini, PT PPA memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius. Proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur, termasuk tidak dilakukannya verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional PT PPA. Dokumen invoice dan pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana.
Selain itu, mekanisme cash collateral diabaikan sehingga dana tetap dicairkan meski persyaratan jaminan belum dipenuhi. Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana selanjutnya. "Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Ahmad Yusuf.
Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan Aset
Hasil pemeriksaan BPK RI mencatat kerugian keuangan negara sekitar Rp38,9 miliar akibat penyimpangan tersebut. Untuk memulihkan kerugian, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery. Ahmad Yusuf menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Kortastipidkor Polri akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. "Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.



