Viral Pengeroyokan ABG di Jakpus, Dua Pelaku 'Bang Jago' Ditangkap
Viral Pengeroyokan ABG di Jakpus, Dua Pelaku Ditangkap

Video yang memperlihatkan seorang remaja menjadi sasaran pengeroyokan oleh dua pria di Jakarta Pusat viral di media sosial. Korban dikeroyok ketika mencoba melerai pertengkaran antara pelaku dan sopir taksi.

Polisi Bergerak Cepat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menyelidiki setelah video pengeroyokan tersebut viral. Meskipun belum ada laporan polisi dari korban, polisi tetap melakukan penyelidikan.

"Ada video yang sempat viral di medsos, adanya masyarakat yang menggunakan kekerasan atau berbuat sok jago. Kemudian kami dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gerak cepat lewat patroli medsos," kata Roby, Jumat (29/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, dekat SPBU di kawasan Bungur dan Pasar Senen pada Minggu (24/5) sekitar pukul 03.15 WIB. Sebelum korban dikeroyok, pelaku bersama rekannya terlibat perselisihan dengan sopir taksi.

Dari hasil pemeriksaan, insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Mereka melihat cekcok antara sopir taksi dan rombongan pelaku, lalu berupaya melerai. Namun, FMS malah ditarik dan dipukuli. Melihat rekannya dianiaya, EBTW mencoba membantu, tetapi ia juga menjadi korban pengeroyokan.

Seorang petugas SPBU sempat melerai saat kedua korban dikeroyok. Korban kemudian diamankan oleh rekan pelaku.

Pelaku Menyerahkan Diri

Kedua pelaku, berinisial SS dan ASA, menyerahkan diri ke polisi setelah video tersebut viral. Penyerahan diri ini tidak lepas dari upaya persuasif polisi yang menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

"Pelaku SS dan ASA adalah pelaku dari video viral tersebut. Pelaku mengetahui videonya viral di medsos dan dikantongi polisi, lalu mereka datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Roby.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil visum et repertum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga