Jakarta - Seorang pemuda bernama Rizky Nur Aldriansyah (29) menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah showroom motor di Cakung, Jakarta Timur. Insiden ini dipicu oleh tunggakan cicilan pembelian sepeda motor selama dua bulan. Polisi telah menangkap dua pelaku berinisial AB dan R.
Kronologi Kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh orang tua korban melalui hotline WhatsApp 'Bang Resmob' pada Kamis, 14 Mei 2026. Tim Resmob Bareskrim Polri segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menyatakan bahwa tim berhasil menemukan korban yang sedang disekap di lantai 2 showroom tersebut. Selain menyelamatkan korban, dua terduga pelaku juga diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemicu Penyekapan
Dari pendalaman sementara, terungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh tunggakan cicilan pembelian sepeda motor. Korban membeli satu unit motor PCX seharga sekitar Rp30 juta dengan sistem cicilan ke showroom. Namun, korban telat membayar cicilan selama dua bulan. Arsya menjelaskan bahwa korban seharusnya membayar cicilan sebesar Rp1.670.000 per bulan, sehingga total tunggakan mencapai Rp3.340.000. Atas dasar utang tersebut, korban diculik dan disekap di lantai 2 showroom selama dua hari, serta mengalami penganiayaan selama masa penyekapan.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit handphone milik pelaku dan sebuah surat pernyataan. Saat ini, korban, dua pelaku, dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur untuk proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



