Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa uang senilai Rp1,2 miliar yang dicuri oleh seorang terapis spa, Nur Hasannah Prasetya, dari pelanggannya, Tonny Soegiono, telah habis digunakan untuk berfoya-foya. Nur disebut membeli emas dan memesan kamar hotel kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang lima di Surabaya sebanyak lima kali.
Kronologi Pencurian
Menurut dakwaan jaksa, Nur melakukan pemesanan kamar di Hotel Shangrila sebanyak lima kali. Pada 20 Agustus 2024, ia memesan satu kamar deluxe, kemudian pada 30 Agustus 2024 untuk satu kamar eksekutif. Selanjutnya pada 5 September 2024, ia kembali memesan satu kamar eksekutif, lalu pada 20 September 2024 untuk satu kamar deluxe, dan terakhir pada 23 September 2024 untuk satu kamar eksekutif.
Harga Kamar Hotel
Berdasarkan informasi dari situs hotel, rata-rata harga kamar deluxe sekitar Rp1,1 juta per malam, sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp1,3 juta per malam. Hal ini menunjukkan bahwa Nur menghabiskan cukup banyak uang untuk akomodasi mewah.
Keterlibatan Rekan
Meskipun aksi pencurian dilakukan seorang diri, Nur ternyata membagikan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany. Putriana juga menggunakan uang tersebut untuk memesan kamar hotel kelas deluxe sebanyak tiga kali. Nur melakukan transfer ke rekening Putriana sebanyak 13 kali dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp74 juta.
Pengungkapan Kasus
Pencurian ini terungkap setelah Tonny secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening pada 25 September 2024 di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Dari mutasi tersebut, Tonny menyadari bahwa tabungannya telah dikuras melalui transfer sebanyak 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
Dalam kasus ini, Nur didakwa mencuri uang Tonny Soegiono hingga Rp1,2 miliar. Jaksa menyebut bahwa terdakwa memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer melalui ATM korban secara diam-diam. Nur merupakan seorang terapis di Spa Superior Surabaya, sementara korbannya adalah pelanggan lamanya.



