Politisi PDIP Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pemerkosaan 27 Pria di Sampang
PDIP Desak Hukuman Maksimal Pemerkosaan Sampang

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap 15 pelaku yang masih buron dalam kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun oleh 27 pria di Sampang, Jawa Timur. Ia juga meminta agar para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan dihukum pidana maksimal.

Kejahatan Luar Biasa yang Merusak Masa Depan Korban

Selly menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang disebutnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menangkap sebagian pelaku, namun mendesak agar 15 pelaku buron segera ditangkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. "Tidak boleh ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Selly meminta polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis karena korban masih di bawah umur. Ia ingin para pelaku dihukum pidana maksimal atas perbuatan bejatnya. "Apabila terdapat keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam undang-undang, pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain penghukuman, Selly mengingatkan bahwa UU TPKS menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas. Negara wajib menjamin korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi medis dan psikologis, perlindungan dari intimidasi, serta hak atas restitusi.

Proses Hukum Harus Berorientasi pada Pemulihan Korban

Menurut Selly, proses hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara aman dan bermartabat. "Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius," tambahnya.

Ia mendorong penguatan upaya pencegahan melalui pendidikan, pengawasan terhadap anak, serta penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. "Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku," imbuhnya.

Kronologi Kasus: Korban Diancam dan Disetubuhi Bergilir

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencium kejanggalan. Mereka mendapati anak perempuannya berulang kali pulang larut malam hingga menjelang pagi. Setelah dicecar pertanyaan, korban menangis dan mengakui petaka yang menimpanya.

"Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," kata Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, kepada detikJatim, Sabtu (11/7/2026). Keluarga kemudian melaporkan ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban mengalami trauma berat sehingga baru melapor setelah beberapa waktu.

12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 12 pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif. Polres Sampang terus berupaya menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam lingkaran kekerasan seksual tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga