Jakarta -- Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali memberikan keterangan baru terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap sejumlah nama baru yang diduga terlibat serta adanya proyek pengadaan CCTV fiktif.
Daftar Nama Bertambah Jadi 41 Tokoh
Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada Kamis (18/6), kliennya menyerahkan daftar nama yang bertambah dari 26 menjadi 41 tokoh. Penambahan ini terjadi setelah penyidik membuka percakapan yang menunjukkan adanya permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak tertentu.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu.' Tadi dibuka (chat) oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Kendati demikian, Krisna enggan merinci siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi kebenaran nama-nama yang telah beredar di media sosial. "Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," tuturnya.
Pengungkapan Inisial 'NSD'
Dalam pemeriksaan, Sony juga menyebut sosok berinisial 'NSD' yang diduga memintanya mengubah yayasan SPPG yang telah disetujui tanpa surat resmi. "Dalam BAP Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali mengubah. Titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," ungkap Krisna.
Temuan Pengadaan CCTV Fiktif
Selain nama-nama baru, Sony juga menyerahkan bukti dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG. Krisna menyebut temuan ini diserahkan sebagai bahan pertimbangan agar permohonan status Justice Collaborator (JC) kliennya dikabulkan penyidik.
Proyek fiktif tersebut terkait pengadaan 5.000 unit CCTV yang rencananya dipasang di setiap SPPG, serta alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG. "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," jelas Krisna.
Krisna mengklaim pengadaan tersebut sudah ada sebelum Sony menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Saat Sony memanggil vendor untuk mengecek keberadaan proyek, vendor tidak bisa menunjukkan CCTV yang terpasang. "Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkapnya.
Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Krisna mendesak penyidik untuk mengusut tuntas pengadaan itu dan pihak-pihak yang terlibat. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tuturnya.
Perkembangan Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



