Tim pengacara Roy Suryo mengundang para tokoh dan aktivis untuk memenuhi Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) siang ini, demi memohon penangguhan penahanan kliennya. Sebelumnya, tim pengacara Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), telah ditangkap oleh kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Panggilan kepada Tokoh dan Aktivis
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com. Ia kemudian membagikan siaran pers dari kuasa hukum Roy Suryo mengenai penangkapan kliennya. Dalam siaran pers itu, mereka memohon kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu untuk datang ke Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 19 Juni 2026, pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan.
Kronologi Penangkapan
Dalam siaran pers tersebut, Khozinudin dan timnya menjelaskan bahwa Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 pada Jumat pagi ini. Demikian pula dengan dr Tifa. "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," katanya. "Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambung Khozinudin dkk lewat pernyataan itu.
Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, pun mengonfirmasi penangkapan kliennya. "Iya benar," katanya saat dihubungi. Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa, mereka menyatakan bahwa klien mereka mengaku ditangkap polisi di apartemennya pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.47 WIB.
Ujian S3 Terganggu
Pengacara dr Tifa juga menjelaskan bahwa kliennya seharusnya mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Namun, akibat penangkapan tersebut, ujian disertasi terpaksa dilakukan secara daring di salah satu ruang dalam Polda Metro Jaya. "Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers itu. "Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Belum Ada Pernyataan Resmi Polisi
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa tersebut. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Kala itu, Iman mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.



