Roy Suryo Ajak Tokoh dan Aktivis ke Polda Metro Jaya untuk Penangguhan Penahanan
Roy Suryo Ajak Tokoh Aktivis ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ajak Aktivis ke Polda Metro Jaya untuk Jaminan Penangguhan Penahanan

Tim pengacara Roy Suryo mengundang para tokoh dan aktivis untuk memenuhi Polda Metro Jaya pada Jumat siang ini, 19 Juni 2026, guna memohon penangguhan penahanan kliennya. Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa ditangkap polisi pada Jumat pagi terkait kasus pencemaran nama baik atas ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat dihubungi CNNIndonesia.com menyampaikan bahwa kliennya dan dr Tifa telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia kemudian membagikan siaran pers yang berisi ajakan kepada para tokoh dan aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan jika diperlukan.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Dalam siaran pers tersebut, Khozinudin dkk menyatakan Roy ditangkap sekitar pukul 7.00 WIB pada Jumat pagi. Sementara itu, dr Tifa juga ditangkap pada waktu yang bersamaan. Salah satu anggota tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, mengonfirmasi penangkapan kliennya. Lewat siaran pers Tim Pembela dr Tifa, disebutkan bahwa klien mereka mengaku ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Saat itu, dr Tifa seharusnya mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), namun akibat penangkapan, ujian disertasi terpaksa dilakukan secara daring di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa jaksa telah menyatakan berkas perkara tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Setelah itu, jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut. Tim hukum mengecam penangkapan ini dan menilai tindakan tersebut melayani kepentingan Jokowi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga