Fakta Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo Versi Tim Hukum
Fakta Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo Versi Tim Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi di waktu yang hampir bersamaan. Keduanya ditangkap setelah Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim Hukum Kecam Penangkapan

Penangkapan dua tersangka ini langsung menuai protes dari tim hukum mereka. Dalam pernyataan resmi, tim hukum dr Tifa dan Roy Suryo memaparkan sejumlah fakta versi mereka.

Dokter Tifa Ditangkap di Apartemen

Salah satu tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Azis mengatakan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa tindakan pagi itu adalah penangkapan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan," kata Azis.

Dokter Tifa Sedang Ujian Disertasi FKUI

Azis menyebut saat penangkapan, kliennya hendak mengikuti ujian disertasi atau ujian program S3 di Fakultas Kedokteran UI. Setelah ditangkap, dr Tifa langsung digelandang ke Polda Metro Jaya. Meski ditangkap, dr Tifa tetap mengikuti ujian disertasinya secara daring. Azis membagikan foto dr Tifa sedang duduk di sebuah ruangan yang disebutnya berada di lingkungan Polda Metro Jaya, dengan laptop terbuka untuk mengikuti ujian.

Roy Suryo Ditangkap Pukul 07.00 WIB

Tak lama setelah penangkapan dr Tifa, polisi melanjutkan dengan menangkap Roy Suryo. Tim hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Kecaman Terhadap Penangkapan

Tim hukum Roy Suryo memprotes keras penangkapan terhadap kliennya dan dr Tifa. Ahmad Khozinudin menyatakan penangkapan tersebut tidak tepat karena kliennya selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dan tidak pernah lalai wajib lapor. Ia meyakini penangkapan ini membuktikan adanya intervensi dari pihak luar, bahkan tegas menyebut penangkapan tersebut sebagai cermin hukum yang melayani kepentingan Jokowi.

"Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi ihwal penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga