Tim Hukum Roy Suryo Kecam Penangkapan: Melayani Kepentingan Politik Jokowi
Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum: Hukum Layani Kepentingan Jokowi

Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini menuai kecaman dari tim kuasa hukum Roy Suryo yang menilai tindakan tersebut tidak menjunjung norma hukum dan etika.

Kuasa Hukum Pertanyakan Upaya Paksa

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan siaran pers yang mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kliennya. Menurut tim kuasa hukum, Roy dan dr Tifa selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar tim kuasa hukum Roy Suryo dalam pernyataan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mereka menambahkan, jika penangkapan dilakukan dalam rangka tahap dua atau karena berkas sudah lengkap, seharusnya cukup dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa yang represif.

Dugaan Intervensi Politik

Atas dasar itu, kubu pengacara Roy menduga penangkapan ini menunjukkan adanya intervensi kekuatan politik dalam proses hukum. Mereka meyakini bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.

“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tegas mereka.

Kronologi Penangkapan

Dalam siaran pers tersebut, Khozinudin dkk menyebutkan bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat pagi. Istrinya mengabarkan bahwa Roy telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, mereka juga mendapat informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari kepolisian mengenai penangkapan tersebut.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan hal itu pada Selasa (2/6).

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Iman saat itu.

Iman juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan.

Roy Suryo Sebelumnya Meragukan P21

Sepekan sebelum penangkapan, Roy Suryo sempat meragukan pengumuman P21 tersebut. Dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam, ia menduga bahwa pengumuman itu dilakukan secara terpaksa.

“Emang udah ada P-21 nya? Makanya. Sudah terinfo belum? Kalau info sudah, dari info itu kalau dari termul-termul itu, bahkan berkas lengkap itu sudah sejak tahun lalu... Jadi, selama ini kan kita dengar P21 itu diumumkan secara terpaksa. Saya bilang secara terpaksa,” kata Roy.

Menurut Roy, jika suatu perkara telah dinyatakan P21, biasanya ada surat yang menjadi dasar antara penyidik dan jaksa. Ia mempertanyakan apakah surat tersebut sudah ada dan kapan tanggal penyerahan tahap kedua akan dilakukan.

“Kalau kepolisian itu sudah punya surat ini dari kejaksaan pasti sudah diumumkan tanggal terbitnya berapa. Kemudian tanggal penyerahan tahap keduanya itu kapan. Sampai dengan sekarang, ketika Pak Dir mengumumkan hari Selasa tanggal 2 Juni yang lalu ini sudah H+8, belum ada rencana tahap 2, padahal surat ini sebenarnya itu ada dalam waktu paling lambatnya ada berapa hari,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga