Kuasa Hukum Roy Suryo Sesalkan Penangkapan Tanpa Didampingi Pengacara
Kuasa Hukum Roy Suryo Sesalkan Penangkapan Tanpa Pendampingan

Kuasa Hukum Roy Suryo Sesalkan Penangkapan Tanpa Pendampingan Pengacara

Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dilaporkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum Roy karena dinilai tidak etis.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy, mengatakan bahwa kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di ruang privat rumah dan tanpa menunggu kehadiran pengacara.

"Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan. Mereka bahkan mengancam akan memborgol jika tidak mau ikut. Ini tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah diberlakukannya KUHP baru," ujar Ahmad saat dihubungi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi Dipaksa Masuk ke Ruang Privat

Menurut Ahmad, petugas dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruang privat, padahal istri Roy Suryo sudah meminta mereka menunggu di ruang tamu. "Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat. Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, mereka memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Khozinudin.

Selain Roy, tersangka lain dalam kasus yang sama, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga ditangkap. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan keduanya.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku tersebut di UGM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga