Polri Tegaskan Kasus Pembiayaan Batu Bara Tak Terkait Perkara Febrie
Polri: Kasus Pembiayaan Batu Bara Tak Terkait Febrie

Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan modal proyek untuk PLN Batu Bara (PLNBB) periode 2019-2020 tidak memiliki kaitan dengan kasus pengadaan batu bara yang memicu blackout maupun perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Penjelasan Kortas Tipidkor

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa kasus yang baru diungkap ke publik ini berkaitan dengan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari BUMN ke perusahaan swasta. "Ini terkait dengan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT PPA [Perusahaan Pengelola Aset] kepada PT BAS [Bintang Abadi Sempurna] untuk pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara di tahun 2019-2020," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (21/7).

Ia memastikan bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. "Jadi [kasus pembiayaan dan blackout batu bara] tidak ada kaitannya," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbedaan dengan Kasus Blackout

Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu blackout berkaitan dengan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok. Terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Dengan demikian, kedua kasus tersebut memiliki modus operandi yang berbeda dan tidak saling terkait.

Latar Belakang Kasus Febrie

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; hingga perkara ASABRI.

Tersangka dan Peran Masing-masing

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Tim Khusus Kejagung

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga