Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Gunakan Perusahaan Fiktif dan Dokumen Palsu untuk Investasi Bodong
Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Perusahaan Fiktif Dokumen Palsu

Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Para WNA itu menggunakan modus perusahaan fiktif serta dokumen palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 19 November 2025. Warga mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, Banten.

"Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor," kata Yuldi dalam jumpa pers kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat diinterogasi, para WNA itu tidak mengetahui perusahaan yang menjadi penjamin maupun kegiatan investasi yang dilakukan. Karena itu, Imigrasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penyidikan.

Perusahaan Fiktif dan Dokumen Palsu

"Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sebagian alamat perusahaan merupakan tempat usaha milik orang lain. Pada alamat yang berupa virtual office, perusahaan penjamin sudah tidak lagi tercatat sebagai penyewa," ucap Yuldi.

Selain perusahaan bodong, petugas Imigrasi menemukan fakta bahwa rekening koran yang digunakan untuk syarat pengajuan ITAS Investor tidak valid dan tidak terdaftar di sistem perbankan.

"Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC," ujar Yuldi.

Tak hanya itu, akte pendirian perusahaan juga dinyatakan cacat hukum karena para tersangka tidak pernah menandatanganinya secara langsung di hadapan notaris. Dugaan pelanggaran ini pun tengah ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).

"Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum," katanya.

Motif: Indonesia Hanya Sebagai Negara Transit

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Banten Barron Ichsan membeberkan motif di balik para WNA ini memalsukan dokumen investasi. Menurutnya, Indonesia rupanya bukan menjadi tujuan utama para tersangka, tapi hanya sebagai negara transit.

"Motif dari mereka ini adalah Indonesia bukan sebagai negara tujuan, negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa," ucap Barron.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 paspor warga negara Pakistan, 2 paspor warga negara Iran, 10 berkas dokumen izin tinggal WNA, 12 unit telepon genggam, 7 berkas akte pendirian perusahaan, 5 berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.

Berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi juga telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak benar atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga