Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Lansia dalam Koper di Rumah Kosong Brebes
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria dalam Koper di Brebes

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Lansia dalam Koper di Rumah Kosong Brebes

Warga Brebes, Jawa Tengah, diguncang oleh kasus penemuan mayat seorang pria lansia yang ditempatkan dalam sebuah koper di rumah kosong. Insiden mengerikan ini terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, dan berhasil diungkap oleh kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.

Identitas Korban dan Pelaku Terungkap

Korban yang tewas dalam kondisi mengenaskan tersebut telah diidentifikasi sebagai Sapri (70), seorang warga Desa Sukareja. Sementara itu, pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap adalah Rokib (45). Menurut keterangan resmi dari Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada dini hari.

"Kita berhasil ungkap kasus pembunuhan kurang dari 24 jam. Dini hari tadi, Resmob berhasil menangkap pelaku berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun di lapangan. Kita nangkap pelaku R di wilayah Majalengka Jabar," tegas Kapolres Brebes dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa siang.

Modus Kejam dengan Batu sebagai Alat Pembunuhan

Dalam pengakuannya, pelaku Rokib mengungkapkan bahwa korban Sapri dihabisi dengan cara yang sangat kejam. Batu digunakan sebagai alat untuk menghantam korban secara berulang kali di bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga akhirnya tewas. Tindakan brutal ini terjadi di dalam rumah kosong yang menjadi lokasi kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian memasukkan mayat korban ke dalam sebuah koper dan meninggalkannya di tempat tersebut. Penemuan mayat dalam koper ini langsung menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat setempat.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya yang dinilai sangat keji, pelaku Rokib dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres Brebes menegaskan bahwa pasal yang digunakan adalah bagian dari KUHP yang baru, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.

"Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkas AKBP Lilik Ardhiansyah. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan masyarakat, terutama bagi kelompok lansia yang rentan menjadi korban kejahatan.