Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO Usai Dipulangkan dari Libya
Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO dari Libya

Polisi mengungkap kondisi tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dipulangkan dari Libya. Ketiganya mengalami gangguan kesehatan akibat eksploitasi ekonomi selama bekerja di negara tersebut.

Korban Dieksploitasi di Libya

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan ketiga korban, yakni NAR, SS, dan NKR, merupakan perempuan dewasa yang diberangkatkan ke Libya melalui jalur ilegal. Mereka dieksploitasi secara ekonomi karena Libya bukan negara penempatan resmi PMI, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang memberlakukan moratorium.

"Mereka mengalami eksploitasi secara ekonomi karena ditempatkan di negara yang bukan menjadi negara penempatan Pekerja Migran Indonesia, karena di sana ada ketentuan keputusan Menaker RI terkait dengan moratorium di Libya," kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Medis dan Psikologis

Setelah tiba di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan intensif. Tim Biddokkes Polda Metro Jaya menemukan sejumlah keluhan medis yang diduga dipicu pola kerja dan kondisi selama di Libya.

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit. Namun masih bisa ditangani oleh tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain pemeriksaan medis, para korban juga menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka. "Begitu pulang, mereka langsung diberikan tindakan pemeriksaan secara medis. Kemudian nanti akan berjalan pemberian penguatan dan juga asesmen terkait secara psikis untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi baik," katanya.

Ditempatkan di Rumah Aman

Rita mengatakan ketiga korban juga ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui proses reintegrasi bersama BP3MI.

"Dalam proses penanganan ini, terjadi proses pemberian hak korban antara lain dengan menempatkan di rumah aman. Nanti dalam proses pemulangan pun akan kita pastikan dan kawal untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan," ucapnya.

Ia memastikan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dipenuhi, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi.

"Kita juga akan melakukan upaya pemberian hak korban dalam bentuk pengajuan restitusi kepada korban, yang nanti akan dibebankan kepada pelaku. Kemudian juga akan ada upaya pemberian kompensasi, ini semua diatur di ketentuan yang ada," kata Rita.

LPSK Akan Hitung Besaran Restitusi

Menurut dia, besaran restitusi akan dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan kerugian yang dialami masing-masing korban.

"Besaran restitusi itu akan dihitung dari besaran kerugian yang dialami oleh korban, berikut beberapa tindakan treatment dan kegiatan yang berkaitan dengan keberlangsungan korban yang akan dihitung oleh LPSK. Jadi angkanya tentu tidak ada angka baku," ujarnya.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap bahwa 41 TKI korban perdagangan orang masih tertahan di Libya. Polisi bersama kementerian terkait kini masih mengoordinasikan keberadaan sekaligus proses pemulangan mereka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga