Polisi mengungkap kronologi penangkapan empat pelaku pembunuhan seorang lansia bernama Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Dua pelaku diamankan di Aceh Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan di Aceh Tengah
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa polisi mengamankan seorang wanita berinisial AF dan seorang pria berinisial S di Aceh Tengah pada Kamis, 30 April 2026. AF merupakan otak pelaku sekaligus menantu korban. Mereka ditangkap di sebuah rumah milik abang angkat pelaku S.
"Pada siang hari, kami mengetahui posisi pelaku di Aceh Tengah. Kami amankan di kediaman abang angkat pelaku S. Kami amankan pelaku A dan pelaku S," ujar Anggi dalam konferensi pers, Minggu, 3 Mei 2026.
Penangkapan berawal dari informasi bahwa kendaraan yang digunakan pelaku menggunakan pelat nomor Aceh Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah dan bergerak dari Pekanbaru menuju Aceh.
Dua Pelaku Lain Ditangkap di Binjai
Sementara itu, dua pelaku lain, yaitu pria berinisial E dan perempuan berinisial L, diamankan di Kota Binjai pada Jumat, 1 Mei 2026. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan milik saudari L.
"Dua rekan lain di Medan. Dari info itu kami berkoordinasi dengan Polres Binjai dan mendapatkan lokasi di Binjai, tepatnya di kos-kosan atau kontrakan milik saudari L," kata Anggi. "Setelah itu, kami menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polres Binjai."
Keempat pelaku kini telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan ini.



