Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan dalam Bentrokan Maut di Menteng
Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Bentrokan Menteng

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan dalam bentrokan maut yang terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026). Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Menteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dan kami secara penegakan hukum telah mengamankan tiga orang warga yang terlibat di dalam melakukan penganiayaan tersebut, yaitu Saudara S, Saudara T, dan Saudara U yang saat ini sudah diamankan di Polsek Menteng," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung di lokasi kejadian.

Pemeriksaan Intensif terhadap 15 Orang

Reynold menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang dalam kasus ini. Sebagian dari mereka diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa. "Kalau untuk peristiwa itu secara keseluruhan kami melakukan pengamanan pemeriksaan secara intensif itu sejumlah kurang lebih 15 orang," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bentrokan berdarah ini dipicu oleh peristiwa pelemparan batu yang terjadi di Jalan Matraman Dalam. Aksi saling lempar kemudian merembet ke Jalan Tambak, Menteng, hingga menyebabkan dua orang warga menjadi korban. Polisi membagi lokasi kejadian menjadi dua tempat kejadian perkara (TKP) untuk memudahkan penyelidikan.

Dua TKP dan Korban Jiwa

"Jadi terkait dengan peristiwa yang ada di Matraman, Matraman Dalam, dan peristiwa di Jalan Tambak ini kami pisahkan. Mana korban ataupun yang patut diduga sebagai pelaku, tentunya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Reynold.

Menurut laporan yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas tiba di lokasi pertama sudah terjadi pelemparan batu. Kerusuhan kemudian meluas hingga ke Jalan Tambak, di mana dua orang warga terluka dan harus dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Dan mengakibatkan warga spontan karena merasa bahwasanya terusik warga lingkungan sekitar, sehingga melakukan pelemparan yang mengakibatkan dua orang di lokasi ini harus dievakuasi oleh kepolisian ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ucap Kapolres.

Dari kedua korban tersebut, salah satunya meninggal dunia. "Dengan inisial yang satu atas nama inisial K, dan yang satu DS. Kami juga turut berduka cita bahwasanya dengan informasi yang ada, Saudara K umur 23 telah meninggal dunia," imbuh Reynold.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi masih mendalami motif bentrokan dan mengumpulkan barang bukti di kedua TKP. Beberapa puing bangunan dan sepeda motor yang terbakar ditemukan di lokasi kejadian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan karena terjadi di kawasan padat penduduk ibukota. Polres Metro Jakarta Pusat berjanji akan menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas semua pelaku yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga