Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Garut, berinisial AN (45), ditangkap setelah diduga mencabuli salah seorang santriwati. Penangkapan ini dipicu oleh video yang viral di media sosial, yang menunjukkan momen ketika warga menggeruduk rumah pelaku pada Sabtu (16/5/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Video yang beredar memperlihatkan detik-detik saat AN digiring oleh petugas kepolisian di tengah perkampungan warga. Dalam video tersebut, ia diteriaki sebagai pelaku pencabulan oleh warga yang geram. Dugaan aksi pencabulan ini dilaporkan menimpa seorang santriwati di ponpes yang berlokasi di Kecamatan Samarang, Garut.
Laporan ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada Sabtu siang. "Laporan masuk sekitar pukul 1 siang," ungkap Joko. Ia menambahkan bahwa kabar dugaan pencabulan ini cepat menyebar di masyarakat sekitar pesantren, sehingga memicu ketegangan. Massa yang marah sempat menggeruduk rumah pelaku, namun tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri.
Tindakan Kepolisian
Joko menjelaskan bahwa jajaran Polsek Samarang segera mengambil tindakan untuk mengamankan AN dan membawanya ke Polres Garut. Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. Pelaku menjalani pemeriksaan intensif, dan polisi juga melibatkan pihak terkait untuk memeriksa korban.
Pengakuan Korban
Aditya Kosasih, kuasa hukum korban, menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tua temannya sesama santriwati. "Kepada orang tua temannya, awalnya korban mengaku diusir. Setelah diajak bicara lebih lanjut, korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya," ujar Adit. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua korban, yang akhirnya melapor ke polisi dengan pendampingan Adit.
Polres Garut kini terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.



