Selebgram Mohamad Irman Ali (33), yang dikenal sebagai Woodyrman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) dini hari. Terungkap bahwa sebelum kejadian, korban sempat mengirimkan pesan suara bernada tantangan kepada Woodyrman.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari kesalahpahaman antara Woodyrman dan seorang saksi. Korban bermaksud membela saksi tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Saat keduanya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), situasi semakin memanas hingga akhirnya Woodyrman memukul korban dengan tangan kanannya yang saat itu memegang paper bag berisi botol minuman.
Pesan Suara Sebelum Pemukulan
Polisi mengungkapkan bahwa sebelum pertemuan di TKP, korban MHF mengirimkan voice note atau pesan suara kepada Woodyrman yang berisi nada tantangan untuk berkelahi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kedua pihak sudah dalam kondisi emosi sebelum akhirnya terjadi kekerasan fisik.
Pengaruh Alkohol
Dari hasil pendalaman, Woodyrman diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan. Dalam kondisi emosi, ia melakukan satu kali pemukulan ke arah kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama 10 hari, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap Woodyrman pada Senin (25/5) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing. Polisi terus mendalami motif dan detail kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan adil.



