Geger Perangkat Desa Tewas Dibunuh di Pekalongan, Pelaku Ditangkap
Perangkat Desa Dibunuh di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

Warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, digegerkan dengan penemuan sesosok pria tewas di area persawahan belakang SD Negeri 1 Kalipancur pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 07.21 WIB. Korban diketahui bernama Rosyanto (57), yang menjabat sebagai Staf Kasi Pemerintahan di Pemerintah Desa Kalipancur. Jenazah ditemukan dalam kondisi telentang dengan kepala terbenam di lumpur sawah.

Penemuan Jenazah di Area Persawahan

Penemuan pertama kali dilakukan oleh warga yang hendak beraktivitas di sawah. Mereka melihat sosok tidak bergerak di tengah pematang sawah. Setelah didekati, warga kaget mengetahui bahwa pria tersebut dalam keadaan tidak bernyawa. Warga segera melapor ke perangkat desa dan kepolisian setempat. Tim Inafis Polres Pekalongan tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. "Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.00 WIB, kami mengamankan satu orang berinisial D beserta sejumlah barang bukti berupa batu, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di tempat kejadian perkara," ujar AKP Fauzi kepada wartawan pada Selasa (28/7/2026). Pelaku merupakan warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hubungan Korban dan Pelaku

Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, keduanya telah saling mengenal cukup lama. Korban kerap menitipkan sepeda motornya di rumah pelaku sehingga intensitas pertemuan mereka cukup sering. Hal ini membuat interaksi antara keduanya berlangsung hampir setiap hari.

Motif Pembunuhan Terungkap

AKP Fauzi menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh sakit hati. Pelaku mengaku kesal karena sering disuruh-suruh oleh korban. Perasaan kesal yang menumpuk akhirnya mendorong pelaku untuk nekat melakukan tindak pidana pembunuhan. "Dugaan sementara motifnya sakit hati. Pelaku mengaku kesal lantaran sering disuruh-suruh oleh korban, sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Proses Hukum Selanjutnya

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya motif lain atau peran pihak lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Masyarakat sekitar berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga