Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel Terungkap, Pelaku Ternyata Mantan Suami Siri Korban
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Korban yang diketahui berinisial I berusia 49 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41). Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi kejadian yang berawal ketika korban dan pelaku keluar rumah pada Rabu malam, 15 April 2026. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
"Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 18 April 2026.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Berdasarkan hasil penyelidikan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu yang sangat singkat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, antara lain:
- Pakaian korban dan pelaku
- Satu unit sepeda motor Honda PCX
- Dua unit telepon genggam
- Uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban
- Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut terkait dengan pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tandasnya.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak kriminal dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam lingkungan masyarakat, terutama terkait hubungan personal yang berpotensi menimbulkan konflik berbahaya.



