Pencurian Modul BTS Rugikan Operator Rp 60 Miliar dan Ganggu Ribuan Pelanggan
Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian modul BTS (Base Transceiver Station) yang menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp 60 miliar bagi operator telekomunikasi. Selain itu, aksi ini mengakibatkan ribuan pelanggan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat kehilangan sinyal seluler dan internet.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan bahwa kerugian materiil yang dialami operator telekomunikasi diperkirakan menembus angka Rp 60 miliar. Namun, kerugian immaterial yang jauh lebih besar dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian.
Barang Bukti dan Dampak Langsung pada Jaringan Telekomunikasi
Polisi menyita 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional. Hilangnya komponen vital ini berimbas langsung pada lumpuhnya jaringan telekomunikasi masyarakat di sejumlah wilayah.
"Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," kata Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi Pelaku
Kasus ini terungkap setelah pihak penyedia jaringan seluler dan internet berulang kali kehilangan perangkat modul BTS dan melaporkannya ke kepolisian. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Para pelaku menyamar sebagai teknisi resmi dan datang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Mereka memiliki kemampuan teknis karena pernah bekerja di bidang jaringan telekomunikasi dan berkomplot dengan oknum pegawai aktif.
"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," jelas Arsya.
Penangkapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menangkap beberapa tersangka utama, di antaranya AN dan ASA selaku eksekutor pencurian, RR: mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur, dan GA selaku penadah dan pengepul barang curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Empat DPO Masih Diburu, Jaringan di Bangkok Terungkap
Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. Di wilayah Banten, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra. Mereka mencuri 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.
IG bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Adhia, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah kepada tersangka Ryan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini.
"Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," kata Arsya.



