Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun yang merupakan keponakannya sendiri di Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan status tersangka terhadap G dilakukan setelah polisi menggelar perkara.
Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan. "Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Jumat (29/5/2026).
Polisi juga telah memeriksa G. Sebelumnya, G sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk dalam peristiwa tersebut. "Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," imbuh Andi.
Proses Hukum Berlanjut
Penetapan G sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Hasil gelar perkara menyatakan G memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses ko," jelas Andi.
Mengenai kondisi kejiwaan G, Andi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebelumnya, nenek korban yang juga ibu pelaku mengatakan bahwa G mengalami gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan. "Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," terang Andi.
Kronologi Penemuan Korban
Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan bersama pamannya, G (18), di dalam kamar sebuah kontrakan. Korban dalam kondisi mengalami belasan luka tusuk dan luka sayatan di pipi, sementara pamannya mengalami luka tusuk di dada dan pipi.
Sebelumnya, nenek korban sempat mencuci pisau yang bersimbah darah di tempat kejadian perkara. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif dan kondisi kejiwaan pelaku.



