Paman di Bekasi Bunuh Balita karena Terganggu Main Game dan Dengar Bisikan
Paman Bunuh Balita karena Terganggu Main Game dan Bisikan

Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita berusia 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepada polisi, G mengaku terganggu saat bermain game sehingga tega membunuh keponakannya sendiri.

Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa saat kejadian, pelaku sedang asyik bermain game. Korban yang merupakan balita kemudian memanjat di punggung pelaku. Hal ini membuat pelaku merasa terganggu dan melakukan tindakan penusukan.

Pelaku mengambil dua pisau dari dapur untuk menusuk korban. Selain merasa terganggu, G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan yang membuatnya tega membunuh keponakannya. Pelaku juga mengaku ingin segera bertemu Tuhan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di rumah. Mereka tinggal bertiga bersama nenek atau ibu pelaku yang sedang pergi bekerja. Nenek tersebut mencari nafkah setiap sore hingga malam hari. Ketika pulang, nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Secara spontan, nenek mengambil pisau dari tangan tersangka.

Kondisi Tersangka

G mengalami luka akibat perbuatannya sendiri, yaitu luka tusuk di dada dan kedua pipinya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tersangka melukai dirinya sendiri. G yang dirawat di rumah sakit telah siuman dan dimintai keterangan.

Ancaman Hukuman

G telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan di Jatisampurna, Kota Bekasi. Tersangka G sudah diamankan polisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga