Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan Eka Yani (35) yang dilakukan oleh H alias Delon (42) di Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengonfirmasi bahwa perselisihan mengenai uang menjadi pemicu utama tragedi tersebut.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa nahas itu terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Delon mengajak Yani bertemu di sebuah perkebunan jati di Sukabumi. Sebelumnya, keduanya telah berkomunikasi dan membuat janjian. Setelah bertemu, mereka berboncengan sepeda motor menuju lokasi perkebunan.
"Pelaku ada komunikasi dengan korban, membuat suatu janjian bertemu di satu tempat. Kemudian pada tanggal 29 malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku bertemu di suatu tempat, kemudian antara korban dan pelaku berboncengan, ya naik sepeda motor, kemudian pergi lah di perkebunan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Jumat (17/7/2026).
Pemicu Cekcok
Sesampainya di perkebunan, keduanya terlibat cekcok hebat. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Delon merasa tidak senang dengan penggunaan sejumlah uang oleh Yani. Pelaku yang tidak terima kemudian menuntut ganti rugi dengan memaksa korban menjual sepeda motornya.
"Jadi ada perselisihan paham terkait dengan penggunaan sejumlah uang oleh korban. Kemudian pelaku meminta gantian dengan menjual sepeda motor yang dimiliki korban. Nah, di situlah selisih paham terjadi, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan," jelas Samian.
Aksi Kekerasan
Cekcok mulut yang semakin memanas di tengah gelapnya perkebunan jati memicu emosi Delon. Ia kemudian menghantam kepala Yani menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, Delon sempat berusaha menghapus jejak digital untuk menghilangkan bukti. Namun, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku.



