Peristiwa pembunuhan itu terjadi di kamar kos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan, korban M (52) meninggal di tempat setelah kepala dipukul sebanyak empat kali menggunakan palu oleh kekasihnya sendiri, E. Peristiwa ini terbongkar setelah warga melihat darah menetes dari lantai atas indekos.
Kronologi Pembunuhan di Kamar Kos
Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, mengungkapkan peristiwa berawal ketika korban mendatangi kamar yang ditempati E di lokasi indekos. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Namun, suasana berubah tegang setelah M memergoki percakapan WhatsApp pelaku dengan wanita lain. Kecemburuan itulah yang memicu pertengkaran di antara keduanya.
Menurut Dally, pertengkaran terjadi di dalam kamar kos. Korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang semakin memanas. Pada titik tersebut, pelaku kemudian mengambil palu yang berada di lokasi. "Terjadi cekcok antara kedua belah pihak. Setelah itu pelaku mengambil palu," ujar Dally kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Dalam keadaan emosi yang memuncak, E langsung menyerang korban menggunakan palu. Pukulan diarahkan ke bagian kepala M sebanyak empat kali. Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian perkara. "Pelaku memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," katanya.
Menurut keterangan polisi, percakapan WhatsApp yang terlihat oleh korban menjadi pemicu utama kecemburuan pelaku. Hubungan asmara yang semula berjalan normal berakhir tragis dengan aksi kekerasan di kamar kos tersebut. Korban tidak sempat menyelamatkan diri karena serangan terjadi sangat cepat.
Pelaku Kabur ke Cilandak, Jasad Ditemukan Warga
Setelah menghabisi nyawa korban, E meninggalkan jasad M di dalam kamar kos dan melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tidak langsung diketahui oleh penghuni kos lain. Beberapa jam kemudian, darah yang menetes dari lantai atas membuat salah seorang penghuni kos curiga. Bersama penjaga kos, warga membuka kamar yang terkunci dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa kamar kos, serta meminta keterangan penghuni dan penjaga kos. Dari pemeriksaan awal, polisi menduga korban tewas akibat kekerasan benda tumpul.
"Di TKP kami menemukan jasad wanita dengan luka di kepala akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan, kami menyimpulkan korban merupakan korban pembunuhan," jelas Dally.
Ditangkap di Cilandak dan Dijerat Pasal Pembunuhan
Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi E sebagai pelaku. Tim Resmob kemudian memburu tersangka hingga ke kawasan Cilandak. E berhasil ditangkap pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tersangka.
Tersangka kini ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat E dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus didalami untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.



