Motif Pembunuhan Wanita di Tangsel Terungkap: Sakit Hati dan Incar Harta Korban
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan wanita berinisial I (49) yang terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku, yang merupakan mantan suami siri korban, melakukan tindakan nekat ini karena sakit hati terkait janji pembangunan restoran dari hasil penjualan rumah korban.
Motif Utama: Sakit Hati dan Perselingkuhan
Panit 1 Resmob, AKP Pendi Wibison, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku. "Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," ujarnya pada Rabu (22/4/2026). Selain itu, tersangka dan korban juga sempat terlibat cekcok karena persoalan perselingkuhan, yang akhirnya memicu niat pelaku untuk melakukan pembunuhan berencana.
Rekonstruksi dan Rencana Pembunuhan
Dalam rekonstruksi peristiwa, terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari menelepon, menghabisi korban, hingga melarikan diri. "Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," tegas Pendi. Harta yang diambil pelaku digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah ke Tanah Abang, hingga ke Jalan Jombang, dengan uang sisa yang disita berjumlah Rp 900 ribuan.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Kasus ini bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memaparkan bahwa korban bersama pelaku berinisial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam dan kembali sekitar pukul 00.30 WIB. "Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelas Budi.
Berdasarkan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku, yang merupakan mantan suami siri korban, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tuntutan Hukum untuk Pelaku
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:
- Pasal 458 tentang pembunuhan
- Pasal 459 terkait pembunuhan berencana
- Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan
Ancaman hukuman paling berat yang dihadapi pelaku adalah seumur hidup, mencerminkan seriusnya tindakan keji ini. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan cepat oleh aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan pembunuhan yang melibatkan motif emosional dan materiil.



