Kronologi Pembunuhan Sate Beracun di Boyolali
Boyolali – Seorang wanita bernama Aminah (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, ditemukan tewas setelah mengonsumsi sate yang telah dicampur racun tikus. Sate tersebut ternyata dikirim oleh menantunya sendiri, PW (40). Pelaku mengaku sakit hati karena merasa tidak dianggap oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri di rumahnya di Desa Sindon. Peristiwa bermula pada Senin, 18 Mei, ketika tersangka mengirimkan sate kepada korban menggunakan akun ojek online palsu.
Akun tersebut menggunakan nama dan foto Luriyanti Putri, yang merupakan anak kedua korban atau adik ipar pelaku. Korban sempat menghubungi anaknya dan menanyakan soal kiriman sate itu, namun anaknya menjawab tidak mengirim sate ayam. “Kemudian dia (Luriyanti) menyampaikan ke korban agar sate itu tidak dimakan. Namun fakta yang kami temukan dan ada saksi yang menemukan tusuk sate yang sudah kemungkinan dikonsumsi oleh korban,” kata Indrawan.
Temuan di Tempat Kejadian Perkara
Berdasarkan keterangan saksi, ditemukan 13 tusuk sate di lokasi. Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei, sekitar pukul 07.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah oleh anaknya. Saat itu pintu rumah dalam kondisi terkunci dan lampu masih menyala. Korban ditemukan dalam posisi terlentang di lantai dengan tubuh kaku, wajah membiru, dan mulut mengeluarkan muntahan makanan.
Ekshumasi dan Autopsi
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pihak keluarga curiga atas kematian korban yang tidak wajar. Polres Boyolali bersama Biddokkes Polda Jawa Tengah kemudian melakukan ekshumasi pada Sabtu, 30 Mei, untuk selanjutnya dilakukan autopsi. “Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti yang diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam yang juga ditemukan mati di sekitar TKP, itu ditemukan terdapat zat beracun. Sehingga hal tersebut yang mendasari dan menyebabkan almarhum meninggal dunia,” kata Indra.
Pengakuan Tersangka
Setelah pemeriksaan, menantu korban berinisial PW (40) akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengirimkan sate beracun tersebut. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali. “Tersangka menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam makanan sate, kemudian menggunakan akun fiktif untuk mengirimkan makanan sate tersebut ke kediaman almarhumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, PW terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.



