Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur. Ia kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengonfirmasi bahwa JL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 16 Juni 2026. "(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16 Juni 2026)," ujar Melatisari, dilansir detikJatim, Senin (22/6/2026).
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rencana Rekonstruksi dan Keberatan Keluarga Korban
Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut, korban dan tersangka akan dipertemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, pihak keluarga korban menyatakan keberatan dengan rencana tersebut. Beberapa lokasi yang akan menjadi tempat rekonstruksi antara lain tempat latihan menembak dan hotel tempat terjadinya pencabulan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pengurus Perbakin Surabaya ini sempat menjadi perhatian publik. Korban diketahui merupakan atlet perempuan di bawah umur yang selama ini dibina dalam cabang olahraga menembak.
Dampak pada Korban
Keluarga korban mengungkapkan sejumlah fakta yang diduga terjadi selama proses latihan hingga pendampingan atlet. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan kini enggan kembali menekuni olahraga yang telah digelutinya selama dua tahun terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan atlet di bawah umur dari tindak pelecehan seksual di lingkungan olahraga. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka.



