Seorang anggota Kopassus berinisial SA (20) menjadi korban pencurian sepeda motor saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus ini, yaitu Harto dan Sikin.
Kronologi Pencurian Motor Anggota Kopassus
Peristiwa bermula saat SA sedang mengikuti pelatihan di Kopassus Cijantung dan berniat pulang ke rumah orang tuanya di Cakung. Ia meminjam motor dari temannya untuk pulang. Sekitar pukul 17.00 WIB, SA tiba di rumah dan memarkir motor di depan rumah dalam keadaan dikunci setang.
"Dan selanjutnya saksi masuk ke dalam rumah, dan sekira jam 18.30 WIB sewaktu saksi ke depan rumah, tiba-tiba saksi melihat sepeda motornya tidak ada/telah hilang," kata Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra kepada wartawan, Minggu (21/6).
SA kemudian memberitahukan kejadian itu kepada orang tuanya dan mencoba melihat rekaman CCTV milik warga sekitar. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki melintas dan langsung mengambil motor tersebut.
Penangkapan Pelaku Berbekal GPS
Peristiwa itu pun dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi mengejar pelaku berbekal petunjuk dari GPS yang terpasang di motor. "Hingga akhirnya pada hari Sabtu, 20 Juni 2026 sekira jam 21.35 WIB tim berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berikut dengan sepeda motor milik pelapor yang sedang dikendarai oleh pelaku di Jl. Pahlawan, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," tutur Andre.
Polisi kemudian menggeledah pakaian yang digunakan pelaku bernama Harto. Hasilnya, ditemukan satu buah kunci letter T dan dua buah mata kunci berikut dengan dua kunci magnet. Kepada polisi, Harto mengaku telah mengambil sepeda motor korban dan berencana menjualnya ke penadah bernama Sikin asal Karawang seharga Rp2,5 juta.
Penangkapan Penadah dan Proses Hukum
Dari keterangan Harto, polisi bergerak melacak keberadaan Sikin. Sikin berhasil diringkus di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada hari yang sama sekitar pukul 23.50 WIB. Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Cakung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 591 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian karena korbannya adalah anggota Kopassus, namun polisi tetap menangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.



