Dua orang bocah berinisial A dan H, masing-masing berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD, terekam kamera warga sedang mengamuk serta merusak sejumlah barang di sebuah sekolah dasar di Batang, Jawa Tengah. Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Kerusakan dan Penyelidikan Polisi
Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan, ditemukan kerusakan pada etalase tempat piala di lorong sekolah. "Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping," katanya.
Selain piala, pot bunga milik sekolah juga dilaporkan rusak. Kedua anak tersebut diketahui tidak bersekolah di SD yang menjadi sasaran perusakan.
Pengakuan dan Tindak Lanjut
Dari keterangan awal, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak yang menyuruh. Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut. Meskipun demikian, kepolisian menegaskan bahwa kedua anak belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena usia mereka masih di bawah 12 tahun.
"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan," tegas AKP Sapto Winengku.
Sesuai ketentuan yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang telah berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun. Dengan demikian, kedua bocah tersebut tidak dapat diproses secara pidana dan diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan lebih lanjut.



