Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis pemaafan kepada seorang ibu berinisial A yang terbukti menganiaya pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026), hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun.
Putusan Pemaafan Hakim
“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo, dilansir detikSulsel, Minggu (21/6/2026). Hakim juga memerintahkan pemusnahan seluruh barang bukti dalam perkara ini.
Pertimbangan hakim didasarkan pada sejumlah faktor meringankan. Hakim menilai anak terdakwa yang menjadi korban pemerkosaan masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan ibunya. Selain itu, luka yang diderita korban penganiayaan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari secara serius.
Pertimbangan Hukum dan Kemanusiaan
“Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak,” kata hakim dalam pertimbangannya. Atas dasar itu, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu.
PN Pasarwajo menilai bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan. “Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban,” tambah hakim. Meskipun dinyatakan bersalah, terdakwa memperoleh pemaafan hakim dan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan ini menegaskan bahwa pemaafan hakim bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan.
Awal Mula Kasus
Perkara bermula saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Pada 8 September 2025, ibu bersama suaminya mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga memicu emosi sang ibu hingga terjadi aksi penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan ini kemudian bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum sempat menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan. Namun, majelis hakim memutuskan lain dengan memberikan pemaafan.



