Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam program permukiman kembali (relokasi) yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional tersebut.
KPK Apresiasi Partisipasi Masyarakat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya mengapresiasi setiap laporan dan aduan yang disampaikan masyarakat. "Kami memandang partisipasi aktif masyarakat merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi, karena dapat menjadi sumber informasi awal yang membantu KPK dalam mendeteksi potensi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (22/6).
Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi sesuai dengan mekanisme dan bisnis proses yang berlaku. Tahapan ini diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor. Dengan demikian, KPK dapat mengetahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Proses Telaah dan Verifikasi Laporan
Dalam proses telaah, KPK juga akan memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai peraturan perundang-undangan. Budi menegaskan bahwa tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal ini bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.
"KPK dapat menindaklanjuti laporan melalui berbagai instrumen yang dimiliki, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, maupun koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum atau instansi terkait lainnya," jelas Budi. Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses penanganan serta melindungi seluruh pihak yang terkait.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan dan hasil tindak lanjut atas laporan tersebut pada prinsipnya hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor sesuai SOP-nya," sambungnya.
Dugaan Pelanggaran oleh PT ITDC
Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh warga dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB. Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Hasan menyatakan bahwa PT ITDC tidak memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi secara bulanan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang akibat proyek KEK Mandalika. "Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor KPK.
Selain itu, PT ITDC juga diduga tidak menjalankan kewajiban terkait permukiman kembali. Belakangan, program relokasi tersebut justru dikerjakan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.
Bantuan Sosial yang Tidak Diketahui Warga
Hasan juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait bantuan dana sosial. "Sedangkan PUPR sendiri dalam menjalankan permukiman kembali ini sebenarnya ada bantuan dana sosial dari Dinas Sosial bagi warga terdampak 120 KK yang masing-masing KK itu sebesar Rp15 juta, tapi warga justru tidak mengetahui kalau mereka mendapatkan dana bantuan sosial," ungkap Hasan.
"Tapi, kami berhasil menemukan ternyata ada rekening yang dibuatkan untuk warga dan ketika kami minta print out-nya di bank ternyata uang ini sudah dicairkan tanpa sepengetahuan warga sendiri," katanya menambahkan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak.
Upaya Hukum Sebelumnya
Menyikapi persoalan tersebut, Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Mereka meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi baik kepada ITDC maupun Dinas PUPR. "Tetapi kedua-duanya tidak bisa menjawab apakah permukiman kembali ini dilakukan oleh ITDC, maka kurang lebihnya permukiman ini kami akan tuntut kepada ITDC," kata Hasan.
"Kemudian jika bukan ITDC, maka status rumah ini apa kemudian jika itu dilakukan oleh PUPR? Tapi, mereka sama-sama tidak bisa menjawab itu dan berjanji akan mengonfirmasi lebih lanjut," sambungnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak terlapor.



