Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, dilaporkan ke polisi oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial H. Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 29 April 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan adanya laporan tersebut.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Dalam laporannya, ART tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan fisik. "Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik. Terlapornya seorang perempuan berinisial RWT," ujar AKP Joko Adi kepada wartawan pada Rabu, 28 April 2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, AKP Joko belum membeberkan kronologi lebih rinci karena laporan baru saja diterima. "Ini kan LP baru kita terima. Kemudian setelah diterima kan tentunya didisposisi nanti unit mana yang menangani, kemudian baru didalami terkait dugaan-dugaan penganiayaan dimaksud," jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan tersebut, Rien Wartia Trigina disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan. "Ini baru laporan polisi, kebenarannya nanti akan kita tindaklanjuti," tegas Joko.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan menunggu disposisi untuk menentukan unit yang akan menangani kasus ini. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri artis ternama tersebut.



