Kekerasan Seksual Anak di Ruang Digital: Kejahatan Serius yang Perpanjang Derita Korban
Kekerasan Seksual Anak di Ruang Digital: Kejahatan Serius

Kekerasan Seksual Anak di Ruang Digital: Kejahatan Serius yang Memperpanjang Derita Korban

Kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan bentuk kejahatan serius yang dapat memperpanjang penderitaan korban. Penyebaran gambar, video, atau rekaman eksploitasi seksual anak membuat korban berisiko mengalami viktimisasi berulang setiap kali konten tersebut dilihat, disimpan, dibagikan, atau diperjualbelikan.

Pandangan Psikolog UGM tentang Materi Eksploitasi Seksual Anak

Psikolog Klinis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog, menegaskan bahwa masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap materi eksploitasi seksual anak di ruang digital. Menurut Gamayanti, materi semacam itu tidak boleh disebut sebagai “konten seksual”, melainkan harus dipahami sebagai kekerasan seksual terhadap anak.

Perubahan cara pandang ini penting untuk menekankan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan, bukan sekadar konten yang tidak pantas. Dengan demikian, penanganan hukum dan sosial dapat lebih tepat sasaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Viktimisasi Berulang pada Korban

Setiap kali konten eksploitasi seksual anak disebarluaskan, korban mengalami trauma berulang. Hal ini tidak hanya memperburuk kondisi psikologis korban, tetapi juga menghambat proses pemulihan. Oleh karena itu, pencegahan penyebaran konten semacam itu menjadi krusial.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan, membagikan, atau mengonsumsi konten eksploitasi seksual anak. Jika menemukan konten tersebut, segera laporkan ke pihak berwenang atau platform digital terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga