Kata Terakhir Lansia Riau Sebelum Dibunuh Mantu: Tumben ke Sini
Kata Terakhir Lansia Riau Sebelum Dibunuh Mantu

Seorang wanita lanjut usia di Pekanbaru, Riau, menjadi korban pembunuhan dan perampokan yang dilakukan oleh menantunya sendiri. Anisa Florensa atau AF berpura-pura bertamu sebelum melakukan aksi keji terhadap mertuanya, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60), di kawasan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Kedatangan Anisa membuat korban heran karena terakhir kali menantu tersebut datang pada tahun 2023.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 29 April 2026, dan terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman yang beredar, Anisa datang bersama tiga pelaku lainnya dengan berpura-pura sebagai tamu. Korban membuka pintu dan menyambut Anisa, yang kemudian menyalami mertuanya. Diketahui, Anisa menikah dengan anak pertama korban yang bernama Arnold.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan bahwa AF berpura-pura berkomunikasi dengan korban. Kemudian korban bertanya, "Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini." Tak lama setelah itu, tersangka Slamet atau SL datang dengan membawa balok kayu yang sudah disiapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Slamet berpura-pura menjadi pengemudi ojek online yang hendak menagih pembayaran sebesar Rp300 ribu. Ia berkata, "Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar." Korban menjawab bahwa ia tidak pernah menggunakan Grab dan menanyakan berapa yang harus dibayar. Tak lama berselang, SL langsung memukul korban dengan balok kayu sebanyak lima kali.

Penangkapan Para Tersangka

Polisi berhasil menangkap keempat pelaku pada 30 April dan 1 Mei 2026 di dua provinsi berbeda. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sedangkan dua tersangka lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Hubungan Menantu dan Mertua

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Anisa sudah lama tidak pernah datang ke rumah mertuanya. Anisa dan Arnold menikah pada tahun 2022, namun pernikahan mereka hanya bertahan satu tahun. Meskipun demikian, pada April 2026, Anisa sempat datang, meskipun tidak dijelaskan apakah saat itu ia bertemu dengan korban.

"Selama menikah di tahun 2022-2023 tidak pernah tinggal di rumah, dan meninggalkan rumah pada tahun 2023. Dan pada bulan April itu menemui ibu mertua tadi. Jadi memang ada hubungan keluarga sebagai menantu," jelas Pandra.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga