Suasana Kantor Pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan, tampak sepi dan tidak beroperasi pada Jumat (29/5/2026). Perusahaan travel umrah ini tengah tersandung kasus dugaan penipuan yang melibatkan ratusan calon jemaah.
Kantor Tutup, Tidak Ada Aktivitas
Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu kaca kantor berwarna gelap tertutup rapat dan terkunci. Listrik di dalam ruangan padam, tidak terlihat aktivitas pegawai maupun calon jemaah. Meski demikian, tidak ada tanda-tanda penyegelan resmi. Logo Hanania Group masih terpampang di dinding depan, lengkap dengan keterangan layanan perjalanan umrah. Di sisi pintu masuk, akses door lock elektronik masih menyala, dan papan penunjuk ruangan bertuliskan 20G serta OFF-20G masih terpasang. Koridor menuju kantor pusat tampak lengang, tanpa antrean atau pelayanan seperti hari kerja biasa.
Menurut informasi di Instagram resmi @hananiagroup.id, jadwal operasional kantor disebutkan Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB, Sabtu 10.00-16.00 WIB, dan libur hanya pada Minggu serta hari libur nasional. Jumat (29/5/2026) bukan hari libur nasional, sehingga seharusnya kantor beroperasi normal.
Bos Hanania Travel Digiring ke Polisi
Sebelumnya, bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman, digiring ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjalani mediasi dengan calon jemaah yang gagal berangkat umrah. Pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 19.39 WIB, Ahmad Syah Farhan keluar dari Gedung SPKT Polda Metro Jaya. Kemunculannya langsung disambut oleh calon jemaah yang telah menunggu sejak sore. Beberapa korban menghampirinya untuk menyampaikan keluhan, sementara yang lain menyorakinya. Dua korban tampak berbicara langsung dengannya sambil berjalan menjauh dari gedung. Dalam percakapan tersebut, Ahmad Syah Farhan lebih banyak mendengarkan dan sesekali mengangguk. Suasana sempat ramai ketika petugas mengarahkannya meninggalkan lokasi dengan sepeda motor menuju Gedung Ditreskrimum.
Ratusan Jemaah Melapor
Ratusan calon jemaah umrah melaporkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman, ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku telah melunasi biaya perjalanan namun tidak diberangkatkan, sementara uang refund belum ada kepastian. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3825



