Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga hendak melakukan penipuan dengan modus percintaan atau love scam di kawasan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah resort setempat.
Kronologi Pengawasan dan Penangkapan
Direktur Pengawasan dan Penindakan (Dirwasdak) Ditjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pada 29 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi menerima informasi tentang keberadaan 16 WNA di sebuah resort di Kabupaten Sukabumi. Keesokan harinya, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan tertutup.
"Pada tanggal 3 April 2026, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, diperoleh informasi bahwa sekelompok tersebut berencana melakukan kontrak sewa hotel selama satu tahun. Diperkirakan akan ada penambahan massa hingga mencapai 50 orang asing lagi," jelas Yuldi dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Tim Inteldakim kembali melakukan pemantauan dan profiling pada 13 April 2026. Para WNA mengaku menyewa hotel selama setahun untuk kegiatan bisnis. Tim mengumpulkan dokumentasi foto dan video sebagai bukti dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Pada 14 April 2026 pukul 00.15 WIB, pengelola hotel melaporkan bahwa para WNA sedang mengemas barang-barang elektronik dan memuatnya ke dalam kendaraan Mitsubishi Triton double cabin putih bernomor polisi D-8396-PV. Aktivitas ini diindikasikan sebagai upaya melarikan diri atau berpindah lokasi secara mendadak. Lima belas menit kemudian, tim kantor imigrasi segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
"Operasi dikembangkan dengan melakukan penyisiran intensif di sekitar area penginapan, kawasan pantai, hingga minimarket terdekat. Hasilnya, 15 WNA lainnya yang sempat berupaya melarikan diri berhasil ditangkap. Total WNA yang diamankan berjumlah 16 orang," terang Yuldi.
Indikasi Love Scam dan Barang Bukti
Berdasarkan pemeriksaan awal, ke-16 WNA ini baru tiba di Sukabumi selama dua hari dan belum memulai aktivitas operasional secara penuh. Namun, ditemukan indikasi bahwa mereka akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 50 unit personal komputer (PC), 150 unit handphone, 11 unit switch hub, 4 unit router, dan 2 dus kabel LAN. "Ditemukan adanya indikasi penipuan dengan modus love scamming. Namun, karena mereka baru tiba beberapa hari dan baru persiapan, kami belum menemukan bukti yang cukup, tetapi baru ada indikasi," ujar Yuldi.
Para WNA memegang visa yang berbeda-beda: 14 orang pemegang visa pra-investasi D12, satu orang pemegang visa bebas visa kunjungan (BVK), dan satu orang pemegang visa izin tinggal kunjungan C1. Sebanyak 14 WNA ditemukan tinggal di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam visa, yaitu Jakarta, tetapi faktanya berada di Sukabumi.
Deportasi Segera Dilakukan
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa 16 WNA berstatus sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Penindakan dilakukan atas dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian. "Ke-16 tersangka ini patut diduga telah melakukan praktik love scam. Korbannya adalah warga negara asing. Mereka melakukan operasinya di Sukabumi," kata Hendarsam.
Rincian kewarganegaraan para WNA adalah 12 orang dari Tiongkok, satu orang dari Taiwan, dan tiga orang dari Malaysia. Bukti chat telah ditemukan untuk memperkuat dugaan online scamming. "Bukti evidence-nya sudah ada semua. Seperti yang ada di depan ini, ada bukti percakapannya," jelas Hendarsam.
Ke-16 WNA akan segera dideportasi. Pihak imigrasi tengah berkoordinasi dengan kedutaan negara asal para WNA. "Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan negara terkait dalam pelaksanaan deportasi," tuturnya.
Para WNA diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga mengancam keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.



