Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Rumah Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi salah satu sasaran penggeledahan pada Kamis (16/7/2026).
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sukoharjo. "Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Etik. "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dkk," ujar Budi.
Tiga Tersangka Kasus Pemerasan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Dua anak buah Etik juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers pada Sabtu (11/7) mengumumkan bahwa perkara dugaan korupsi terkait pemerasan ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Modus Pemerasan: Setoran Insentif Pegawai
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Etik diduga meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penyidik KPK pada pekan ini telah menggeledah sejumlah tempat di Sukoharjo, termasuk kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan. "Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik yang diketahui sebagai safe house untuk menyimpan emas 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.



