Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV di New Star Club Bali
Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV New Star Club

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi mencabut police line dan rekaman CCTV di kelab malam New Star, Bali. Langkah ini diambil setelah perkara dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Pencabutan Police Line dan CCTV

Pencabutan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) oleh tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Fahlevi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa proses pembukaan titik police line dan pencabutan CCTV dilakukan karena perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Sebanyak 13 titik police line dicabut, meliputi gerbang utama, room B5, room B6, room A3b, room B3b, room A2, room A1, pintu masuk ke area room, pintu belakang, pintu tiket lobby hall, pintu masuk hall, pintu gudang barang, pintu masuk office, dan ruangan manajer. Selain itu, Bareskrim juga mencabut 7 titik CCTV yang sebelumnya dipasang untuk pengawasan pasca-pengungkapan kasus. Kegiatan ini disaksikan oleh kuasa hukum pihak tersangka, Natasyah Amelia, SH.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelimpahan Tersangka ke Kejaksaan

Sebelum pencabutan, pada Senin (13/7), penyidik Bareskrim telah melimpahkan tiga tersangka ke JPU. Ketiga tersangka tersebut adalah Mohamad Rokip (27) selaku captain room, I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter, dan I Wayan Subawa (27) sebagai manajer New Star Club. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti. Dari tersangka Rokip, diserahkan satu unit motor, dua handphone, uang tunai Rp 19.300.000, dan barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan sebanyak 639 butir ekstasi. Sementara dari dua tersangka lainnya, diserahkan empat unit handphone. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Maret 2026 setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah kelab malam di Denpasar. Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (15/3) dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter I Gusti Bagus Adi Pramana. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip, yang langsung diamankan. Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya. Interogasi mengungkap bahwa narkotika diperoleh dari Manajer New Star Club, I Wayan Subawa.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM. Polisi juga menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga