Wanita berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota karena membuang mayat bayinya sendiri. Bayi tersebut dilahirkan di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga hari sebelum jasadnya ditemukan dalam kardus di Bogor.
Kronologi Melahirkan di Toilet Umum
Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri mengungkapkan bahwa SSA mengalami kontraksi perut pada pukul 15.00 WIB saat berada di Terminal Pasar Minggu. "Karena terus menerus perutnya terasa, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," kata Heri dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
SSA yang saat itu dalam perjalanan pulang usai mengikuti interview pekerjaan pada Minggu (19/7) langsung masuk ke toilet dan melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan, ia membersihkan diri dan beristirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, ia pulang ke rumahnya di Bogor dengan membawa tas gendong berisi bayinya menggunakan sepeda motor.
Penemuan Mayat Bayi
Sebelumnya, mayat bayi perempuan ditemukan dalam tas hitam yang dimasukkan ke dalam kardus di pinggir jalan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (23/7) malam. Jasad bayi pertama kali diketahui oleh warga yang sedang mengangkut barang dan hendak pindah kontrakan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SSA di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, SSA mengaku membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah. "Karena malu dan takut (lantaran) hamil di luar nikah. Yang bersangkutan belum menikah. Berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan belum menikah," ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam.
Motif dan Proses Hukum
Motif pembuangan mayat bayi ini didorong oleh rasa malu dan tekanan psikologis akibat kehamilan di luar nikah. SSA yang berusia 21 tahun dan belum menikah memilih untuk menyembunyikan kelahiran bayinya dengan cara ekstrem. Ia melahirkan di toilet umum, lalu membawa bayi tersebut ke Bogor dan membuangnya di pinggir jalan.
Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 304 KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.



