Fakta Baru RD: Niat Bunuh Diri Berubah Jadi Bunuh Ojol di Tangerang
Fakta Baru RD: Niat Bunuh Diri Berubah Bunuh Ojol

Pengakuan mengejutkan terungkap dari RD alias D (25), tersangka pembunuhan driver ojek online (ojol) berinisial ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka mengaku semula membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya sendiri, bukan untuk menyerang korban.

Awal Mula Niat Bunuh Diri Karena Tekanan Menikah

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan bahwa RD mengalami tekanan berat akibat desakan orang tuanya untuk segera menikah, sementara ia tidak memiliki biaya. “Yang bersangkutan ini mengaku sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief, Rabu (15/7/2026).

Pisau yang dibawa RD awalnya dipersiapkan untuk bunuh diri. Namun, saat berjalan, ia melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motor yang terparkir. Niatnya berubah menjadi ingin mencuri kendaraan tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pembunuhan dan Pencurian Motor

Menurut Arief, pelaku merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor. Aksi itu diketahui setelah korban terbangun dan memberikan perlawanan. “Pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” katanya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban. Polisi akhirnya menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) pukul 00.30 WIB. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembaknya. “Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” ujar Arief.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

RD dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif yang tidak biasa, dari niat bunuh diri berubah menjadi pembunuhan dan pencurian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga