Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun. Polisi menangkap perempuan berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.
Kronologi Penganiayaan Berulang
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Luka Parah di Sekujur Tubuh
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian langsung bergerak cepat mendatangi RS dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Motif dan Pengakuan Pelaku
DM awalnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.
Kondisi Korban dan Keluarga
Korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri. Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.



