Kasus tewasnya balita berinisial A (2,5 tahun) di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan paman korban berinisial G (18) sebagai tersangka setelah menggelar perkara.
Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengonfirmasi bahwa G telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita gelar perkara," kata Iqbal pada Jumat (29/5/2026). Ia memastikan G dinilai layak menjalani proses hukum dalam kasus kematian balita tersebut.
Sebelumnya, kondisi G sempat menjadi kendala dalam pemeriksaan karena mengalami luka dan menjalani perawatan medis. Namun kini kondisinya sudah membaik. "Sudah bisa, dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," ujar Iqbal.
Riwayat Gangguan Kejiwaan
Berdasarkan hasil investigasi awal dan keterangan dari pihak keluarga, terduga pelaku diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Selama ini ia rutin menjalani pengobatan ke psikiater serta mengonsumsi obat penenang. Namun, dalam dua hari terakhir sebelum kejadian, G tidak mengonsumsi obat tersebut karena kendala biaya. "Dua hari ini dia tidak konsumsi obat karena ibunya tidak ada uang untuk membeli lagi obatnya," kata Iqbal.
Keadaan Orang Tua Balita
Balita A sehari-hari tinggal bersama neneknya di kontrakan itu. Sejak dua minggu setelah dilahirkan, korban memang diasuh oleh neneknya. Orang tua balita disebut berada di Yogyakarta. "Dari keterangan nenek, orang tuanya berada di Jogja. Sampai sekarang belum muncul," katanya.
Saat kejadian, nenek korban sedang mencari nafkah dengan berjualan. Ketika pulang malam hari, ia mendapati cucu dan anaknya bersimbah darah di dalam kamar kontrakan. Sebilah pisau ditemukan di dekat korban.



