Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri Meninggal

Anak perempuan berinisial QSH (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya, DM (19), di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif. Korban diketahui sempat menjalani operasi pada bagian kepala dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara.

Kronologi Meninggalnya Korban

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan kabar duka tersebut. "Iya betul (meninggal dunia), semalam," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7). Namun, Aliyani belum dapat membeberkan penyebab pasti meninggalnya korban. "Masih kami konfirmasi," tambahnya.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Polisi telah menetapkan DM, ibu tiri korban, sebagai tersangka. Aksi penganiayaan diduga telah dilakukan sejak Mei. DM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap saat tersangka membawa korban ke rumah sakit dengan alasan luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib. Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bokong korban.

Motif Penganiayaan

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi," tuturnya pada Selasa (14/7).

Ikhlas menambahkan bahwa DM diduga melampiaskan rasa sakit hati terhadap perkataan suaminya kepada korban. Korban tinggal bersama DM dan adik sambungnya yang berusia satu tahun, sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui dugaan kekerasan tersebut. "(Diduga) dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga